Apa sih UMKM?
Mungkin sebagian orang masih belum paham
apa itu UMKM.
UMKM (Usaha Kecil Mikro
dan Menengah) adalah suatu usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan ataupun
badan usaha yang memiliki kriteria sebagai usaha mikro. Sesuai yang telah di
atur dalam Undang – Undang No.20 Tahun 2008 kriteria usaha mikro yakni memiliki
Aset maksimal Rp50.000.000,00 dan Omset maksimal Rp300.000.000,00, usaha kecil memiliki
Aset lebih dari Rp50.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00 dan Omset lebih dari
Rp500.000.000,00 sampai Rp2.5000.000.000,00 dan usaha menengah memiliki Aset
lebih dari Rp500.000.000,00 sampai Rp1000.000.000,00 dan Omset lebih dari Rp2.5000.000.000,00
sampai Rp50.000.000.000,00.
Rudjito (2003)
mendefinisikan bahwa pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah
usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian Negara Indonesia, baik dari
sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
Dengan adanya program Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini, sangat membantu dalam pendistribusian
pendapatan masyarakat dari kalangan bawah hingga menengah. Selain itu,
masyarakat juga mempunyai kesempatan untuk menuangkan segala kreatifitasnya
dalam usaha-usaha yang dapat mereka rintis. Dalam menaungi masyarakat
Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu wadah untuk menaikkan
daya beli masyarakat guna menanggulangi krisis ekonomi.
Pengembangan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi suatu strategi yang sangat baik untuk
menggerakkan perekonomian nasional karena mencakup berbagai jenis usaha dan
memberdayakan masyarakat untuk mengurangi pengangguran. Hal ini, akan
signifikan berpengaruh pada peningkatan pendapatan masyarakat Indonesia.
Untuk mengimbangi
perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang pesat di Indonesia,
beberapa hal lain yang dapat dilakukan diantaranya: (1) memulai pemasaran
dengan menggunakan tekhnologi agar mencakup masyarakat luas; (2) merintis
sebuah usaha yang mengenalkan produk makanan lokal sehingga unsur budaya dan
tradisi dapat dikenal; (3) mengolah bahan pangan yang unik dan kreatif sehingga
menarik pembeli; dan (4) mengolah barang tidak dipakai sehingga memiliki nilai jual,
contohnya; gelas atau botol air yang bisa di olah menjadi bunga atau vas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar